kievskiy.org

PDIP Kritik RUU DKJ: Ibu Kota Jakarta Jangan Dipindah, Pilkada Enggak Ada

Warga naik delman di kawasan luar Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa, 3 Mei 2022.
Warga naik delman di kawasan luar Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa, 3 Mei 2022. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang digagar oleh DPR mendapat kritik dari Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Pantas Nainggolan.

Dia menyoroti soal salah satu pasal yang mengatur tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden dengan memperhatikan usulan dari DPRD.

Menurut dia, draft RUU DKJ harus dikaji lebih detail lagi bersama-sama pihak terkait termasuk DPRD DKI Jakarta. Sebab, kata dia, DPRD DKI Jakarta juga mempunyai kepentingan untuk diajak bermusyawarah memikirkan nasib Kota Jakarta setelah dicabut status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: KPU Tetapkan 3 Menit Sesi Sanggah di Debat Pilpres, Tiap Paslon Dapat 60 Detik

"Iya dikaji betul. Memang ketentuan formal perundang-undangan, Jakarta juga kan hanya sebagai kontributor berkontribusi. Jadi kalau ini inisiatif DPR, itu DPR hanya minta masukan-masukan dari DPRD Jakarta. Kalau eksekutif minta pendapat dari DPRD, itu bagus," kata Pantas Nainggolan melalui keterangannya pada Senin, 11 Desember 2023.

Namun, kata dia, sejauh ini memang belum ada undangan dari DPR RI selaku inisiator RUU Daerah Khusus Jakarta untuk meminta pandangan dari DPRD Provinsi Jakarta. Makanya, ia berharap dibuka ruang musyawarah atau dialog untuk pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut.

"Belum (melibatkan DPRD DKI Jakarta). Supaya konteksnya dimusyawarahkan lebih dalam lagi sebelum masuk ke pengambilan keputusan final. Kemarin kan paripurna itu baru paripurna penetapan itu prakarsa dari legislatif, inisiatif DPR," ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jakarta ini.

Namun demikian, Pantas Nainggolan mengatakan pada prinsipnya DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menghormati hasil keputusan rapat paripurna tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif dari DPR RI.

Tentu saja, kata dia, sebuah rancangan ini masih sangat terbuka untuk dilakukan koreksi perbaikan dan sebagainya.

"DPRD Fraksi PDI Perjuangan khususnya terbuka untuk berdialog, bisa juga berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Bahwa kita ingin menunjukkan satu-kesatuan dalam rangka musyawarah. Kalau inisiatif ada di DPR, peluang DPRD apabila diundang, peluang DPRD lebih kepada berkomunikasi dengan fraksi-fraksi induknya di DPR," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat