kievskiy.org

Ganjar Pranowo Usulkan 2 Opsi Terkait Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo turut menanggapi wacana aturan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana tertuang di Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, jika ingin konsisten menjadi otonomi daerah, maka seharusnya gubernur dipilih langsung.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih (dipilih langsung oleh masyarakat)," ucap Ganjar di Gedung SMESCO, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Terkecuali, kata Ganjar, jika memang ingin Jakarta berubah menjadi kota administrasi.

Baca Juga: NasDem Tolak Gubernur Jakarta di Tangan Presiden, Surya Paloh: Gegabah, Tak Hargai Demokrasi

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu aja dua pilihannya," jelasnya.

Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Belum diketahui pasal penunjukan Gubernur DKJ oleh presiden akan masuk ke dalam DIM pemerintah atau tidak. Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pemerintah menolak poin Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

“Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR. Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” ucap Tito.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat