PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming menanggapi rencana Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk Presiden, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Gibran mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, pemilihan Gubernur Jakarta sebaiknya dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Pemilihan langsung saja," ujar Gibran kepada wartawan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Baca Juga: Pejuang Wadas Jor-joran Dukung Prabowo-Gibran: Mementingkan Kerja Dibanding Basa-basi
Putra sulung Presiden Jokowi ini menuturkan, rencana tersebut masih dalam pembahasan DPR.
"Itu kan masih dalam pembahasan," tutur dia.
Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Wacana Gubernur Jakarta dipilih Presiden tertuang dalam draft RUU DKJ yang disetujui menjadi RUU atas usulan inisatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam RUU tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.