kievskiy.org

Gibran Diduga Lakukan 2 Pelanggaran Kampanye Saat Bagi-bagi Susu di Jakarta, Bawaslu Bereaksi

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming. Wali Kota Solo itu diduga melanggar aturan kampanye di dua lokasi saat mengunjungi DKI Jakarta.

Pertama, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye di Penjaringan, Jakarta Timur pada Jumat, 1 Desember 2023. Saat itu, dia meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

Menurut Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak. Kemudian Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Sementara di lokasi lain, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye karena membagikan susu kepada masyarakat yang sedang berolahraga saat car free day CFD di Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2023.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Kerap Blusukan, Hasto: Tak Bisa Dilakukan Prabowo

Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, kegiatan bagi-bagi susu itu digelar tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny, melalui pesan singkat, Rabu, 6 Desember 2023.

Tindakan putra sulung Presiden Jokowi tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, kegiatan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye.

Kemudian, Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat