kievskiy.org

Polresta Bandung Ringkus Dua Tersangka Penjual Ribuan Sepatu Merek Palsu

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus penjualan sepatu merek palsu, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Maret 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus penjualan sepatu merek palsu, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus perdagangan barang ilegal berupa sepatu dengan merek palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Dalam kasus itu, petugas meringkus dua tersangka berinisial LS dan CI. 

"Ungkap kasus memperdagangkan merek ilegal, di mana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merek palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 5 Maret 2024.

Di samping mengamankan dua tersangka, dia menyebutkan, petugas juga menyita barang bukti ribuan sepatu bermerek palsu. 

"Ada sekitar 2.538 merek sepatu Converse yang diduga palsu, kemudian 30 sepatu merek Nike, dan 1 unit laptop dan satu akun Shopee," ujarnya.

Baca Juga: Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo soal Dugaan Pemilu Curang, Minta Datangi Bawaslu Saja: Silahkan

Kusworo menjelaskan, kedua tersangka memperdagangkan sepatu dengan merek palsu sejak Oktober 2022. Pemegang lisensi merek sepatu itu, terang dia, kemudian mengetahui adanya penjualan merek palsu, lalu kedua pihak melakukan komunikasi.

"Ada kesepakatan atau solusi restorative justice. Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," tutur dia.

Menurut Kusworo, para tersangka mendapatkan barang untuk sepatu bermerek palsu dari wilayah lain. Para tersangka kemudian menjual sepatu merek palsu dengan harga miring, yang lebih murah dibandingkan dengan sepatu merek asli.

Baca Juga: Susah Cari Kerja, Warga Bekasi Gugat Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja ke MK

"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi di gudang, dari harga Rp 300.000 sampai Rp 320.000," kata Kusworo. Tersangka dijerat dengan Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-undang tentang merek, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat