kievskiy.org

KPU: Kenapa Anies-Muhaimin Ikut Debat Pilpres padahal Anggap Gibran Tak Penuhi Syarat Formil Pencalonan?

Kuasa Hukum KPU mempertanyakan sikap Paslon Anies-Muhaimin ikut debat Pilpres padahal menganggap pencalonan Gibran tak penuhi syarat.
Kuasa Hukum KPU mempertanyakan sikap Paslon Anies-Muhaimin ikut debat Pilpres padahal menganggap pencalonan Gibran tak penuhi syarat. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hifdzil Alim, menyoroti keberatan yang diajukan oleh pemohon, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2024 dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kami 28 Maret 2024.

Hifdzil Alim menyampaikan bahwa pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun terhadap proses tersebut sebelum hasil penghitungan suara diumumkan. Pasalnya, pemohon mengikuti semua proses tahapan pemilu tanpa keberatan sebelumnya padahal menganggap syarat formil pencalonan tidak terpenuhi.

"Seharusnya pemohon mengajukan keberatan atau setidak-tidaknya melayangkan keberatan pelaksanaan pemilu mulai dari pengundian nomor urut paslon sampai kampanye, dalam kenyataan pemohon mengikuti tahapan kampanye dengan metode debat, bahkan saling mengajukan pertanyaan dan sanggahan," ucap Hifdzil.

"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Hifdzil.

Menurut KPU, seharusnya keberatan tersebut diajukan selama proses pelaksanaan pemilu, mulai dari pengundian pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. "Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon," tambahnya.

Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa Anies-Muhaimin telah mengikuti seluruh tahapan pemilu bersama pasangan calon lainnya, termasuk dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon.

Dalam tanggapannya, KPU menyatakan bahwa dalil pemohon yang menyebut KPU menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum tidak terbukti.

“Maka dari itu dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum adalah tidak terbukti,” katanya menambahkan.

Diketahui bahwa dalam permohonan Anies-Muhaimin, mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk dua perkara yang diajukan pada 28 Maret 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Perkara pertama, yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta perkara kedua yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat