kievskiy.org

KPU Heran pada AMIN, Baru Persoalkan Gibran Cawapres usai 02 Menang Pilpres 2024

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyalami capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) dan capres nomor urut satu Anies Baswedan debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 Januari 2024.
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyalami capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) dan capres nomor urut satu Anies Baswedan debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 Januari 2024. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hifdzil Alim heran kepada kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Pasalnya, AMIN baru mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto sekarang, setelah keduanya memenangkan Pilpres 2024.

Menurutnya, AMIN sebagai pihak pemohon punya banyak kesempatan sebelumnya, untuk menggugat jika memang pencalonan Gibran dirasa menyalahi aturan konstitusi, sebagaimana isi petitum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hari ini, Kamis, 28 Maret 2024, Hifdzil Alim menyampaikan jawaban KPU sebagai pihak termohon, dalam sidang pemeriksaan lanjutan, dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.

Dia melanjutkan, KPU memandang aneh bahwa AMIN tidak sama sekali melayangkan keberatan, padahal waktu begitu luang, sejak mulai dari pengundian pasangan calon sampai pelaksanaan kampanye.

“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” ujarnya.

“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” kata dia lagi.

Justru, kata Hifdzil, pemohon dengan legawa mengikuti seluruh tahapan bersama-sama Gibran, selaku cawapres 02. Dengan demikian, KPU menyatakan dalil pemohon menjadi tidak terbukti.

Baca Juga: Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Seharusnya Berhak Jadi Ketua DPR

Isi Gugatan AMIN

Pada Rabu, 27 Maret 2024, dalam gelaran sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024, AMIN kedapatan sesi pertama untuk melayangkan gugatannya, dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Di hadapan delapan hakim MK, tim hukum AMIN pertama-tama menuntut berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat