kievskiy.org

Ini Daftar Tokoh Besar Tim Hukum AMIN dalam Menggugat Prabowo-Gibran di MK

Pasangan capres dan cawapres  nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (kanan) serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah kecurangan yang ditemukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN pada Pemilu 2024 dan mempersiapkan langkah hukum atas dugaan kecurangan tersebut termasuk kemungklinan insiatif hak angket di Parlemen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (kanan) serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah kecurangan yang ditemukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN pada Pemilu 2024 dan mempersiapkan langkah hukum atas dugaan kecurangan tersebut termasuk kemungklinan insiatif hak angket di Parlemen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt. /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dalam melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggandeng tim hukum yang merupakan gabungan dari nama-nama besar.

Pada Rabu, 27 Maret 2024, dalam gelaran sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024, AMIN kedapatan sesi pertama untuk melayangkan gugatannya, dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Di hadapan delapan hakim MK, tim hukum AMIN pertama-tama menuntut berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Tuntutan kedua, didiskualifikasinya calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Berikutnya, AMIN menuntut agar batal Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Baca Juga: Saat Ibu Kota Pindah, Jakarta Diharapkan Bisa Bersaing Setara Kota Kelas Dunia

Berikut di antaranya sejumlah nama besar yang tergabung dalam Tim Hukum Nasional AMIN:

  • Ketua Umum, Ari Yusuf Amir
  • Wakil Ketua Umum:
  1. Sugito Atmo Pawiro
  2. Herman Kadir
  3. Zainudin Paru
  4. Achmad Michdan
  5. Dipo Nusantara Pua Upa
  6. Reginaldo Sultan
  • Eks Ketua KPK, Bambang Widjojanto
  • Ketua Dewan Penasihat, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
  • Anggota Dewan Penasihat:
  1. Ahmad Yani
  2. Hotma Sitompul
  3. Brigjen Pol (P) Drs. Rusli Hedyaman
  4. Irjen Pol (P) Drs. Irian Kustian
  5. Jalaluddin
  6. Taufik Basari
  7. Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sukrawardi Dahlan.
  8. Kolonel TNI (Purn) Sumarto
  • Ketua Dewan Pakar, Ni’matul Huda
  • Anggota Dewan Pakar:
  1. Prof. Nandang Sutrisno
  2. Prof. Sufirman Rahman
  3. Prof. Dr. H. Eggi Sudjana
  4. Refly Harun
  5. Arina Syechbubakar
  6. Atang Irawan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat