kievskiy.org

Zulkifli Hasan ke Masyarakat yang Protes Aturan Barang Masuk Bea Cukai: Lebay Gitu Loh!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, angkat suara terkait kontroversi yang muncul seputar aturan pengawasan terhadap barang bawaan dari luar negeri oleh Bea Cukai.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, angkat suara terkait kontroversi yang muncul seputar aturan pengawasan terhadap barang bawaan dari luar negeri oleh Bea Cukai. /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, angkat suara terkait kontroversi yang muncul seputar aturan pengawasan terhadap barang bawaan dari luar negeri oleh Bea Cukai. Aturan tersebut, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.

Zulhas menegaskan bahwa pengecekan yang ketat terhadap barang bawaan bukanlah fenomena yang khusus bagi Indonesia. Ia membandingkannya dengan praktik yang lazim di negara-negara lain di mana pengawasan terhadap barang bawaan dari luar negeri juga dilakukan dengan ketat.

Bahkan, pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut masyarakat Indonesia terlalu berlebihan.

"Kita ini kalau sama bangsa sendiri lebay gitu loh. Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, atau Eropa, coba masuk bandara. Sepatu saja dicopot ya, celana di urek-urek, apalagi cuma tas," ucap Zulhas di Pergudangan Kawasan Karang Asem Barat, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28  Maret 2024.

"Coba kalau kamu pergi ke mana Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Ya wajar kalau bea cukai periksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang," sambung Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Ribut Aturan Baru Bea Cukai, Zulkifli Hasan: Bayar Pajak dong sebagai Warga Negara

Menurut Zulhas, prosedur yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih tergolong wajar dan jauh lebih longgar dibandingkan dengan negara-negara lain. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak membuat keributan terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri, menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan bahwa adalah wajar jika masyarakat diminta untuk membayar pajak atas barang-barang yang dibeli dari luar negeri. Terlebih lagi, dengan banyaknya warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan membawa barang-barang tersebut kembali ke Indonesia untuk tujuan bisnis.

"Dalam situasi di mana banyak barang dibawa masuk, sudah seharusnya kita membayar pajak sebagai warga negara. Apalagi jika barang tersebut akan digunakan untuk tujuan bisnis," tambahnya.

Aturan baru yang diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang dari luar negeri, juga mendapat perhatian. Aturan tersebut mencakup pembatasan jumlah barang tertentu seperti alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat