kievskiy.org

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2024, Kapan Berlakunya?

Ilustrasi angkutan barang.
Ilustrasi angkutan barang. /Antara/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang. Hal itu dalam rangka melancarkan arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024.

Pembatasan tersebut berlaku yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah pasir dan batu hasil tambang dan bahan bangunan.

Keputusan itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriyah.

Pembatasan berlaku di daerah lain

Pembatasan operasional angkutan barang otomatis bakal diterapkan di ruas jalan tol maupun non tol di Jawa Barat. Tak hanya itu hal itu pun berlaku mulai di Sumatra, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara didampingi Kepala Bidang Angkutan Darat Agus Didik mengatakan bahwa SKB tersebut telah disampaikan kepada asosiasi angkutan barang di Jabar maupun pada Asosiasi pengusaha agar menunda operasional angkutan barang selama arus mudik maupun arus balik Idul Fitri tahun ini.

"Dan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya ya, kami sudah sampai surat edaran dari pusat tinggal kami pertegas dengan surat edaran dari gubernur," ujar Koswara di sela Media Gathering Dishub Jabar pada Kamis 28 Maret 2024.

Berdasarkan SKB, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Jumat 5 April pukul 9.00 waktu setempat sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 8.00 waktu setempat.

Daftar ruas tol dan non tol

Di Jawa Barat, ruas tol meliputi perbatasan DKI Jakarta dan Jawa Barat yaitu Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak lalu ruas tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, ruas top Jakarta-Cikampek.

Lalu Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian Cileunyi-Cimalaka-Dawuan. Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional) serta perbatasan Jawa Barat Jawa Tengah yaitu tol Kanci-Pejagan.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada ruas jalan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai tanggal 5 April pukul 9.00 sampai Selasa 16 April 2024 pukul 8.00 juga," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat