kievskiy.org

Sengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Megawati Dipanggil

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis, 28 Maret
Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis, 28 Maret /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini tak perlu dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut Otto, pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara itu yang seharusnya dipanggil. Dia lantas berkelakar apabila pihaknya meminta Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri turut dipanggil.

"Perkara namanya sengketa, dia minta menteri. Kalau dia minta Megawati dipanggil, terus enggak abis-abis kan? Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan," katanya kepada wartawan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dituding Menang Pilpres 2024 karena Bansos, Otto Hasibuan: Menyakitkan Hati Masyarakat

Otto menilai sengketa itu adalah persoalan dua pihak sehingga berlaku asas yang bersifat universal yang disebut actori incumbit probatio.

"Kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio. Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya, dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Otto menyinggung apabila permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pemohon harus membawa bukti tersebut. Sebaliknya, pemohon semestinya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara antara dua pihak.

"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan, permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," tutur dia.

Meski demikian, Otto memastikan pihaknya tak masalah jika majelis hakim akan memanggil menteri-menteri terkait. Namun, dia tetap berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan kembali pemanggilan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat