kievskiy.org

Sopir Taksi Online yang Peras dan Todong Penumpang Perempuan Jadi Tersangka 

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pria bernama Michael Gomgom, seorang pengemudi taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang perempuan bernama Cindy. Adapun peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada, Kamis, 28 Maret 2024.

Polisi menangkap pelaku berusia 30 tahun tersebut pada Kamis, 28 Maret 2024, malam, atau tidak lama setelah peristiwa pidana itu terjadi. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.  

“Proses masih berjalan, yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. 

Andri mengatakan pelaku ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat. Saat penangkapan, pelaku sedang beristirahat. 

Baca Juga: Kenapa Orang Indonesia Doyan Gorengan? Makanan yang Selalu Jadi Primadona Saat Ramadan

“Kegiatan (penangkapan) juga kolaborasi dengan manajemen Grabnya. Jadi kita dibantu keseluruhan kegiatan karena ini menyangkut nama Grab juga. Jadi tadi malam pun juga teman-teman manajemen Grab mensupport secara keseluruhan,” tutur Andri.

Lebih lanjut Andri menuturkan, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Akan tetapi, dia belum dapat memastikan status kepemilikan mobil tersebut apakah kendaraan pribadi milik pelaku atau bukan. 

“Ada kendaraan yang dipakai saat kejadian. Belum pasti (status kepemilikan) kendaraannya,” ucap Andri. 

Baca Juga: Puan Soal Hak Angket: Belum Ada Pergerakan, Tak Ada Instruksi Khusus ke Fraksi PDIP

Dikatakan Andri, pihaknya telah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oknum driver online berinisial M (30) sebagai tersangka. Dia menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat