kievskiy.org

3 Fakta Menarik Soal IKD, Kapan Gantikan Fungsi E-KTP

Tampilan Aplikasi IKD di Playstore.
Tampilan Aplikasi IKD di Playstore. /Tangkapan layar Google Playstore

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memoperkenalkan inovasi baru dalam registrasi kependudukan masyarakat. Inovasi baru yang diperkenalkan tersebut bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD akan didaulat menjadi identitas kependudukan masyarakat yang baru. Hal ini sudah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.

Azwar menyatakan jika IKD akan difungsikan dengan satu portal online satu platform lainnya milik masyarakat yakni INA Digital. Nantinya fungsi IKD akan sama dengan E-KTP dan ada kemungkinan menggantikannya.

Terkait hal ini, timbul pertanyaan. Kapan IKD akan diberlakukan secara penuh? Simak 3 fakta menarik soal IKD yang Pikiran-rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Berlaku Mei

Azwar Anas menyatakan IKD tengah disiapkan untuk segera dioperasikan pada masyarakat. Rencananya, aturan ini baru akan berlaku Mei 2024.

"Ke depan ini rakyat tak perlu lagi mengunduh, cukup dalam satu portal (INA Digital) berbagai layanan dengan akses SSO (single sign on) melalui pemanfaatan sertifikat elektronik, sekali isi data untuk berbagai layanan. Kalau ini selesai insya-Allah Mei atau Juni, untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan, ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD," tuturnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Tak Dalam bentuk Fisik

IKD tak memiliki bentuk fisik seperti E-KTP. Sebagai gantinya, IKD ini akan tersimpan dalam smartphone setiap pengguna. IKD bahkan saat ini sudah bisa diunduh melalui smartphone.

Untuk mendapatkannya, Anda bisa download di Play Store untuk HP Android, dan App Store untuk IOS (Iphone).

Isi IKD

Isi IKD Mengutip situs Disdukcapil.go.id pada Jumat 29 Maret 2024, IKD kurang lebih akan memiliki data yang sama seperti E-KTP. Hanya saja bentuknya digital dan dalam smartphone penggunanya.

Untuk isinya, IKD ini akan memiliki dokumen kependudukan E-KTP. Selain itu di dalamnya juga ada dokumen lain seperti:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat