kievskiy.org

Jangan Mau Dibohongi Soal Pilpres 2024 Tak Bisa Diulang, Masyarakat Harus Cerdas

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi hukum acara sengketa Pilpres 2024 yang dianggapnya menghambat proses pemeriksaan dan pembuktian.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi hukum acara sengketa Pilpres 2024 yang dianggapnya menghambat proses pemeriksaan dan pembuktian. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengerangkeng para pihak agar kebenaran substansif tidak terkuak. Menurut dia, hukum acara saat ini membuat para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal itu diungkapkan Bivitri Susanti dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024". Diskusi itu digelar di Media Center TPN Ganjar-Mahfud MD, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kiri).
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kiri).

Bivitri merasakan adanya kejahatan dalam Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, masif. Namun, hukum acara yang ada di MK saat ini membuat para pihak sulit membuktikannya.

"Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu, yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi," tutur pakar hukum yang juga menjadi narasumber di dokumenter Dirty Vote itu.

Menurut dia, sengketa Pilpres 2024 lebih parah ketimbang Pilpres 2019. Pada Pilpres 2019, hanya satu pihak yang menggugat. Kini, ada 2 pihak yang menggugat. Bobot kecurangannya pun lebih besar. "Menurut saya, ini adalah Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tuturnya.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kedua kanan), anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (kiri) dan Hotman Paris (kanan) selaku pihak terkait duduk di ruang tunggu sebelum sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kedua kanan), anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (kiri) dan Hotman Paris (kanan) selaku pihak terkait duduk di ruang tunggu sebelum sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt. ANTARA FOTO

Pembatasan waktu dan saksi

Bivitri juga menyorot soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 yang waktunya hanya 14 hari. Menurut dia, ini bisa membuat proses pembuktian sulit dilakukan karena waktu yang singkat. 

Selain itu, Bivitri juga mengkritisi saksi ahli dan saksi fakta yang hanya dibatasi 19 orang. Saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit, termasuk untuk pendalaman.

"Pengalaman saya sebagai ahli dalam perkara-perkara lain, menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang. Enggak mungkin (beres) 15-20 menit," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat