kievskiy.org

Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Diperiksa KPK, Bakal Dicecar Soal Investasi Fiktif

Gedung KPK
Gedung KPK /Asep Bidin Rosidin Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013-Januari 2020, Iqbal Latanro, Selasa, 2 April 2024. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Selain Iqbal Latanro, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management tahun 2019, Genta Wira Anjalu.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 2 April 2024.

Ali belum menyampaikan soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua saksi tersebut. Namun, mereka diduga mengantongi informasi penting terkait kasus dugaan rasuah yang tengah ditangani KPK.

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di PT Taspen

KPK melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Sejalan dengan penanganan perkara di tingkat penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.

"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu, 9 Maret 2024.

Akan tetapi, Ali belum membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkaranya. Dia hanya menyebut praktik dugaan korupsi di PT Taspen menyebabkan kerugian pada keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan bahwa pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan sudah rampung.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ucap Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat