kievskiy.org

Kasus Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menerima pengaduan soal adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berinisial TI yang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan ke seorang saksi kasus korupsi. 

“Benar. Dewas menerima pengaduan dimaksud,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Maret 2024.

Albertina mengatakan aduan tersebut sudah diserahkan Dewas ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. 

Lebih lanjut Albertina menjelaskan, penyerahan penanganan perkara dugaan pemerasan ke bagian penindakan dan pencegahan setelah Dewas memproses aduan sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB). 

Baca Juga: Resep Kue Lebaran 2024: Kastangel

“Setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” tutur Albertina.

Albertina mengungkapkan, proses hukum jaksa yang melakukan dugaan pemerasan telah masuk ke tahap penyelidikan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu. Silahkan konfirmasi ke humas KPK,” ujar Albertina. 

Baca Juga: Mudik Gratis 2024: Program Dompet Dhuafa Berangkat 4 April via Bus dan Elf, Daftar Segera!

Kembali Coreng Wajah KPK 

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan seorang jaksa terhadap saksi kasus korupsi kembali mencoreng wajah lembaga antirasuah. Sebelumnya, masih lekat di ingatan masyarakat soal kasus pegawai KPK melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat