kievskiy.org

Ketua KPU dan Bawaslu Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ditegur Hakim MK

Ketua MK mengeur Ketua KPU dan Bawaslu yang tertidur saat menjalani Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Ketua MK mengeur Ketua KPU dan Bawaslu yang tertidur saat menjalani Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo, menegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang tertidur saat mengikuti Sidang Sengeketa Hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa, 2 April 2024. KPU dan Bawaslu adalah pihak termohon dalam sidang tersebut.

Majelis Hakim MK menegur Ketua Bawaslu setelah Tim Hukum Ganjar-Mahfud memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan yakni Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permanadeli. 

Setelah menegur, Suhartoyo kemudian menanyakan apakah ada pertanyaan yang akan diajukan kepada saksi. Setelah menganggap tidak ada pertanyaan, dia mempersilakan pihak terkait untuk bertanya. "Bawaslu tidur, Pak Ketua? Mau bertanya tidak? Baik, dari pihak terkait?" ucap Suhartoyo.

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu, 27 Maret 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu, 27 Maret 2024.

Ketua KPU juga ditegur karena tidur

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim juga menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena diduga tertidur. Momen itu terjadi ketika majelis mempersilakan pihak termohon untuk bertanya kepada saksi ahli yakni Guru besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri.

MK menggelar Sengekta Hasil Pilpres 2024, Selasa, 1 April 2024. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pasangan itu, yang diwakilkan tim kuasa Hukum menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK, meminta dilakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 19 orang saksi pada sidang hari ini. Rinciannya, 9 saksi ahli dan 10 saksi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat