kievskiy.org

Dampak Mengerikan Korupsi PT Timah Harvey Moeis dkk: 15 Orang Tewas-Bencana Kekeringan Melanda Bangka Belitung

Ilustrasi tambang timah
Ilustrasi tambang timah /Pixabay/jancickal Pixabay/jancickal

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. tahun 2015-2022. Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp271 triliun.

Kerugian tersebut terkait dengan kelusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan di kawasan hutan dan non-hutan. Termasuk juga kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.

"Bekas area tambang yang seharusnya dipulihkan ternyata sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan lubang yang begitu besar," kata Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

15 Orang Tewas Gara-gara Lubang Tambang

Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz mendesak Kejagung untuk melengkapi kajiannya tentang kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi PT Timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah. Sebab menurutnya, hitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp271 triliun belum sepenuhnya tuntas.

Ahmad Subhan menduga kerugian negara berupa kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di kawasan hutan dan non-hutan, melainkan di wilayah pesisir dan laut.

"Kami mendorong negara juga mengakumulasi kerugian di wilayah pesisir dan laut, karena lanskap Bangka Belitung tidak bisa dipisahkan dari daratan dan lautan. Ruang hidup masyarakat Babel di wilayah laut dan barat," kata Ahmad Subhan, Senin, 1 April 2024.

Berdasarkan data Walhi Bangka Belitung, luas lahan pertambangan menurut bahan galian dan izin usaha pertambangan pada tahun 2019 mencapat satu juta hektare lebih, dari total luas Bangka Belitung sekitar 1,6 juta hektare. Dari angka tersebut, hampir 50 persen izin pertambangan dimiliki oleh PT Timah, selebihnya dikelola ratusan perusahaan.

Walhi menghitung telah terjadi deforestasi besar-besaran akibat pertambangan timah di kawasan hutan karena mayoritas perusahaan yang mengantongi izin atau tidak tidak kunjung melakukan pemulihan. Akibatnya, 12.000 lebih lubang galian tambang timah dibiarkan menganga.

Gara-gara lubang tersebut, tercatat ada 21 kasus tenggelam. Dari 15 korban yang meninggal dunia, 12 di antaranya merupakan anak-anak dan remaja dengan rentang usia 7-20 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat