kievskiy.org

Wanita Bersajam Bunuh Penjaga Toko di Tangerang Terancam Bui 15 Tahun

Momen seorang wanita dikepung usai menusuk penjaga toko hingga tewas.
Momen seorang wanita dikepung usai menusuk penjaga toko hingga tewas. /Instagram/@agustriyadii

PIKIRAN RAKYAT - Wanita berinisial ND yang menusuk penjaga toko berinsial RA dikenai Pasal 33 KUHP Sub 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Pidana ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa dalam konferensi pers pada Selasa, 2 April 2024.

Kasus pembunuhan itu diketahui terjadi pada Senin, 1 April 2024 di Jalan Ruko Boutique Borobudur Nomor 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang.

Baca Juga: Wanita Bersajam Tusuk Penjaga Toko hingga Tewas, Tak Terima Ditegur Pakai Sandal

Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku mulanya hendak membeli baju di toko korban. Korban meminta pelaku untuk melepaskan alas kakinya saat akan masuk ke toko. Namun, pelaku menolak.

"Pelaku tak ingin melepas sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban, lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggal tempat, pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," ucapnya.

Akibat itu, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku merasa terdesak dan mengambil sebilah pisau sepanjang 50 centimeter di dalam mobilnya.

"Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban," kata Stanlly.

Korban mengalami luka tusuk fatal pada dada bagian kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka pada alis. Ada pula luka lecet pada baian pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, dan lutut kiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat