kievskiy.org

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara karena Punya Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin

Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali pada Jumat, 8 September 2023.
Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali pada Jumat, 8 September 2023. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap Mahendra Dito Sampurno, yang dikenal juga sebagai Dito Mahendra, dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Dewa Made Budi Watsara, Dito Mahendra divonis dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, namun lalai dan abai karena beberapa senjata api dan amunisi tidak memiliki izin.

Meskipun demikian, Hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan dalam kasus ini. Dito Mahendra tidak mempersulit persidangan, masih muda, belum pernah dihukum sebelumnya, dan secara umum memiliki izin untuk memiliki senjata api.

Selain itu, Dito Mahendra merupakan anggota Perbakin dan grup menembak, serta telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar.

Majelis Hakim memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sebagai hasilnya, mereka memerintahkan agar Dito Mahendra segera dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Jaksa juga mempertimbangkan faktor memberatkan, termasuk perbuatan Dito Mahendra yang meresahkan masyarakat.

Dengan vonis ini, Dito Mahendra diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi aturan terkait kepemilikan senjata api dan amunisi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat