kievskiy.org

Koalisi Masyarakat Sipil Desak MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April 2024, untuk sekaligus memberikan surat terbuka berisikan dorongan kepada MK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi didesak untuk dihadirkan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Urgensi Menghadirkan dan Meminta Keterangan Presiden Joko Widodo dan Delapan Petinggi K/L dalam Persidangan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi," demikian bagian perihal pada surat tersebut.

Kedatangan Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.

Budi mengatakan bahwa surat tersebut akan diserahkannya kepada majelis hakim konstitusi pada hari ini. Ia menerangkan majelis hakim sepenuhnya memiliki kuasa untuk merespons surat tersebut.

"Apakah kemudian nanti surat ditindaklanjuti atau tidak? Itu diserahkan sepenuhnya atas kewenangan hakim konstitusi, jadi kami hanya menyerahkan," ujarnya.

Dilihat dari salinan surat, sebanyak tujuh organisasi dan delapan individu yang menginisiasi surat terbuka tersebut meliputi IM57+ Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Public Virtue Research Institute (PVRI), Gerakan Salam 4 Jari, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT).

MK kirim undangan untuk empat menteri

Di awal surat, koalisi menganggap ada mobilisasi ASN hingga perangkat desa dan Pj Kepala Daerah yang tidak netral dan diyakini telah membuat perolehan suara pasangan calon 02 melesat tinggi. Selain itu penyaluran bantuan sosial (bansos) sebelum hari pemungutan suara baik oleh presiden maupun para menteri juga jadi sorotan.

Apalagi terdapat menteri-menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklaturnya, seperti dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bansos.

"Selain bukan tugas pokok Menko mengerjakan bansos sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial jo UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Menko bukanlah menteri yang ditugaskan menjalankan pekerjaan teknis menurut Pasal 14 UU Kementerian Negara," demikian isi surat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat