kievskiy.org

Aturan 30 Menit di Rest Area Saat Mudik Lebaran 2024, Bagaimana dengan Mobil Listrik?

Hyundai Ioniq 5 saat isi baterai mobil listrik di SPKLU
Hyundai Ioniq 5 saat isi baterai mobil listrik di SPKLU /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pengguna rest area dibatasi dengan waktu selama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024. Adapun tujuan pembatasan itu dikatakan untuk menghindari adanya kepadatan kendaraan yang menyebabkan antrean di rest area.

Kasubdit Uji Tipe, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho meyakini aturan tersebut tidak mempengaruhi ketika masyarakat yang menggunakan mobil listrik melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di rest area.

"Masing-masing sesuai dengan karakteristik kendaraan ya, sesuai dengan baterai management systemnya, 30 menit saya kira waktu yang cukup, ketika mulai mengecas ketika sampai 30 menit ke depan itu hingga mencapai kurang lebih 60-80 persen sesuai dengan kapasitas baterainya," ujarnya usai Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur SPKLU dalam Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2024, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Ia menjelaskan kebijakan aturan 30 menit di rest area itu diterapkan oleh operator jalan tol untuk tujuan mengantisipasi kemacetan. Dia memastikan pihak penyedia stasiun pengisian listrik dapat mengakomodasi kebutuhan sehingga meminimalisir antrean.

"Untuk potensi adanya antrean itu, tadi sudah disampaikan jumlahnya mungkin akan ditambah sehingga untuk mengurangi antrean tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan telah dibangun 175 unit SPKLU baru dengan tipe fast charging di sepanjang jalur Tol Trans Jawa dan sebagian di Tol Sumatra.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN Edi Srimulyanti mengungkap pihaknya dan mitra sudah membangun 1.299 SPKLU dan tersebar di 872 titik di seluruh Indonesia.

Adapun rincian lokasi sebaran SPKLU tersebut yakni 899 di Pulau Jawa, 152 unit di Sumatra, 55 unit di Kalimantan, 64 sulawesi, 87 unit di Bali, 8 unit di Maluku, 27 unit di Nusa Tenggara, dan 7 unit di Papua.

"Nah tentunya, ini di luar (SPKLU) yang PLN juga, sudah ada teman-teman yang menyediakan SPKLU. Di luar yang 1.299 unit ini," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat