kievskiy.org

Jangan Jadi Pembawa Virus Corona ke Rumah, Patuhi Yuk Protokol Kesehatan Ini di Klaster Perkantoran!

Ilustrasi kantor, meeting, rapat.
Ilustrasi kantor, meeting, rapat. /Pixabay/Ronald Candonga

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta, setelah muncul klaster baru penyebaran Covid-19.

Ketua tim Pakar dan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan klaster perkantoran saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Prof. Wiku menyampaikan klaster perkantoran bisa terjadi karena ada kemungkinan penularan dari seseorang dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tambah Banten dan Aceh dalam Provinsi Prioritas Penanganan, Ini Penyebabnya

"Mereka bisa tertularnya bisa di tempat perumahannya atau di rumah atau di dalam perjalanannya menuju kantor," ujar Wiku pada 7 Agustus 2020 lalu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Covid-19.go.id.

Untuk mencegah hadirnya klaster baru COVID-19 protokol kesehatan perlu digalakkan, terutama di perkantoran.

Untuk mencegah hadirnya klaster baru COVID-19 protokol kesehatan perlu digalakkan, terutama di perkantoran.

Baca Juga: Cuci Tangan 'Senjata Perang' Ampuh selain Masker Guna Lawan Musuh Tak Nampak Covid-19, Ini Alasannya

Dalam kesempatan yang sama pakar kesehatan masyarakat Prof. Ascobat menjelaskan langkah-langkah menerapkan protokol kesehatan di dalam ruangan kantor, sebagai berikut;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat