kievskiy.org

Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Terancam Bui 2 Bulan hingga Denda Rp500 Ribu

Ilustrasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian menggelar Operasi Ketupat 2024 mulai 4 hingga 16 April 2024. Untuk mengamankan agenda mudik Lebaran 2024, ada banyak program lalu lintas yang diterapkan. Salah satunya adalah ganjil-genap.

Ganjil-genap merupakan rekayasa lalu lintas yang berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya bisa melintas pada tanggal genap. Begitu juga sebaliknya dengan pelat nomor ganjil.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di jalur mudik pun akan dikenakan sanksi. Lantas berapa dendanya?

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berlaku Sampai Kapan?

Denda Langgar Ganjil-Genap di Jalur Mudik

Sanksi untuk pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang melanggar ganjil-genap terancam dikenai denda paling banyak Rp500 ribu dan atau hukuman penjara selama dua bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pelanggar ganjil genap tetap diperbolehkan untuk melintas. Namun selepas 16 April 2024, akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

"Apabila belum masuk jamnya, tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil-genap ini. Nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK," kata Aan, dikutip dari akun NTMC Korlantas Polri pada Sabtu, 6 April 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat