kievskiy.org

Mensos Risma Bongkar Alasan Enggan Terlibat Pembagian Bansos Beras, Singgung Temuan BPK

Mensos Risma.
Mensos Risma. /Antara/Yudhi Mahatma

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjadi salah satu menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi di sidang atas kasus sengketa Pilpres 2024, pada Jumat, 5 April 2024. Di depan hakim MK, Mensos Risma mengungkap alasannya tak ikut bagikan bansos beras.

Menurut Risma, pihaknya tidak terlibat dalam pembagian bansos beras disebabkan oleh adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, kata Risma, sebelumnya pihak Kemensos berniat melaksanakan penyaluran tersebut.

Adapun, temuan BPK yang dimaksud Risma berkaitan dengan sengketa atau dispute pembelian beras menggunakan harga cadangan beras pemerintah (CBP) dan harga eceran tertinggi (HET).

"Waktu itu sebetulnya (tugas pembagian bansos beras) diberikan ke Kemensos, tetapi saat itu karena temuan BPK (tidak jadi)," kata Risma, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 6 April 2024.

"Nanti kami sebutkan, yang tahun 2020 ada temuan BPK ada dispute harga karena kita menggunakan harga CBP, Kemensos menggunakan harga CBP, tetapi kemudian saat tidak tahu di lapangannya. Saya dapat temuan. Akhirnya BPK menanyakan 'kenapa harga CBP kenapa bukan HET atau harga pasar?' Itu yang saya tawarkan," tuturnya lagi.

Risma menjelaskan lebih lanjut, pihaknya sesungguhnya tak keberatan bersandar pada harga HET yang berlaku. Namun nyatanya tak ada pilihan lain selain melalui CBP.

"Saya mau (menggunakan HET) dan tidak ada biaya bungkus, ternyata tidak bisa, (harus) pakai CBP. Kami tidak mau, karena khawatir ada temuan, kalau menggunakan CBP," tutur dia.

Baca Juga: Inti Kesaksian Muhadjir Efendy, Tujuan Asli di Balik Bansos Jokowi Jelang Pemilu 2024

Apakah Ada Bansos Beras Sebelum Risma Menjabat

Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menanyakan pada Mensos Risma apakah bantuan pangan beras ada di Kemensos sebelum ia menjabat. Tanya jawab perihal itu terjadi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat