kievskiy.org

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan karena 70 Persen Warganya Mudik Lebaran 2024

Ilustrasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat di Jakarta bisa bernapas lega, karena sistem ganjil genap akan ditiadakan selama libur Lebaran 2024. Selama momen libur panjang, sistem yang selama ini diterapkan di Ibu Kota tersebut ikut diliburkan.

Polisi mengumumkan, sistem Ganjil Genap dinonaktifkan sejak tanggal 6 sampai 15 April 2024. Sehingga, masyarakat pun bisa keliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang sistem tersebut.

Polisi menyadari bahwa pada periode waktu tersebut, banyak masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2024. Sehingga, jalan-jalan di Jakarta akan lengang.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” kata keterangan resmi Polisi.

Aturan Ganjil Genap Jakarta

Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan tentang waktu diliburkannya sistem Ganjil-Genap di Jakarta. Di antaranya adalah hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.

Seperti biasa, pada luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, Ganjil-Genap ditiadakan. Karena adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian.

Pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.

“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," ucap Polisi.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat