kievskiy.org

Skandal Besar PWI: Dugaan Penyelewengan Dana Rp6 Miliar dari Kementerian BUMN untuk UKW

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/Hani Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat diterpa isu penyelewangan dana dari Kementerian BUMN sebesar Rp6 miliar. Dana tersebut diberikan untuk mendukung uji kompetensi wartawan (UKW) gratis di 30 provinsi di Indonesia.

Menurut informasi yang beredar, ada dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI. Bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut bernilai Rp6 miliar.

Ada informasi yang menyebutkan bahwa sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan bahwa bantuan yang diberikan Kementerian BUMN itu harus diterima utuh oleh organisasi.

"Tidak ada yang namanya cashback, fee, atau potongan apa pun karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023," tuturnya dalam rilis pada Sabtu 6 April 2024.

Dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024 yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami. Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya.

"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya," ujar Sasongko Tedjo.

Dia pun menjamin DK akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Putusan Sanksi Disiapkan

DK PWI tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat