kievskiy.org

Daftar Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana Alam di Bantul Saat Arus Balik

Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. /Pixabay/hunt-er

PIKIRAN RAKYAT - Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffri Prana Widnyana memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana alam di wilayah Bantul yang kerap dilintasi pemudik saat arus mudik maupun arus balik. Sejauh ini, ada lima jalur yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di antaranya:

  1. Jalan Srandakan
  2. Jalan Bantul
  3. Jalan Jogja-Wonosari
  4. Jalan Jogja-Wates
  5. Jalan Parangtritis (Simpang Druwo-Simpang Bakulan)

"Kemudian juga ada ruas Jalan Imogiri Timur dan Jalan Imogiri-Dlingo," kata Jeffri dalam keterangan resminya di Bantul.

Sementara terkait jalur rawan bencana, dalam hal ini banjir, ada di dua lokasi berikut:

  1. Jalan Parangtritis Km 21, Dusun Klegen Panjangrejo Pundong
  2. Jalan Samas, Dusun Karen Tirtomulyo Kretek

"Di lokasi itu ada dam yang digunakan untuk irigasi pertanian, sehingga saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi dan pintu dam tidak dibuka, air bisa meluap ke jalan raya," ujarnya.

Jeffri mengimbau agar pemudik tetap waspada dan mematuhi lalu lintas, serta mencari informasi terbaru terkait cuaca demi menghindari risiko kecelakaan. Dia juga berpesan agar pemudik beristirahat sebelum kelelahan.

Nomor Darurat

Saat mudik Lebaran, selain memastikan kendaraan dalam kondisi prima, pemudik juga perlu menyimpan nomor darurat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Nantinya, hal-hal mencurigakan, mengancam nyawa, dan kejadian berbahaya lainnya dapat ditangani lebih cepat oleh pihak yang berwenang dan meminimalisir dampak buruknya.

Berikut daftar nomor darurat yang wajib disimpan pemudik, terutama yang melakukan perjalanan jarak jauh:

  1. Ambulans: 118 atau 119
  2. Ambulans DKI Jakarta: 021-65303118
  3. Pemadam kebakaran: 113
  4. Polisi: 110
  5. Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas): 115
  6. Posko bencana alam: 129
  7. Posko Kewaspadaan Nasional: 122
  8. Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik: 123
  9. Hotline Covid-19: 119
  10. Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325
  11. Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533
  12. Panggilan darurat: 112

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, kontak darurat 112 dapat menangani sejumlah keadaan darurat, antara lain kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat