PIKIRAN RAKYAT - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya banyak mendapat tekanan hukum ketika ingin menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Tekanan hukum, kata dia, salah satunya terlihat dari yang dialami Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.
“Ketika lebaran kami menerima laporan dari pak Abdullah Azwar Anas bagaimana Bupati Banyuwangi, yang notabene adalah istri beliau juga diintimidasi bahkan diperiksa selama 6 jam di kantor polda,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.
“Dan ketika diperiksa itu diawali dengan cerita ‘ini politik’. Sehingga hukum telah dilemahkan,” ucap Hasto menambahkan.
Selain dengan upaya hukum, kata Hasto, PDIP juga diadang lewat jalur politik saat akan menggulirkan hak angket DPR. Menurutnya, penghadangan lewat politik dilakukan melalui usulan revisi Undang-Undang MD3.
“Alhamdulillah sudah dibantah perubahan UU MD3 yang mencoba mematahkan suara rakyat yang menempatkan PDIP sebagai pemenang pemilu,” ucap Hasto.
Hak Angket Bukan Cuma Urusan PDIP
Lebih lanjut Hasto menegaskan bahwa hak angket bukan persoalan PDIP. Menurutnya, usulan menggunakan hak angket muncul dari kesadaran masyarakat terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Akan tetapi, Hasto bersyukur karena isu merevisi UU MD3 tidak terealisasi, dan upaya mematahkan suara rakyat yang menempatkan PDIP sebagai pemenang pemilu telah gagal.
“Apakah kita sebagai bangsa mau meletakkan nasib dan tanggung jawab kita ke depan dengan memastikan setiap proses pemilu berjalan dengan fair, berjalan dengan demokratis, dan pemimpinnya betul-betul berjuang bagi bangsa dan negara bukan berjuang bagi keluarganya,” ujarnya.***