kievskiy.org

KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Mural KPU.
Mural KPU. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang dilantik wajib mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Kamis, 18 April 2024.

Hal itu, kata Idham, diatur dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam beleid itu, tertulis:

Baca Juga: KPU Yakin Surat Megawati ke MK Tak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres 2024

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."

Pilkada 2024

Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, dan digelar setelah Pemilu 2024.

Oleh karena itu, caleg yang terpilih sudah ditetapkan dalam rekapitulasi oleh KPU. Selanjutnya, para caleg akan dilantik pada Oktober 2024.

Adapun masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon akan digelar pada September 2024.

Sebelumnya, MK menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait UU Pilkada yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar dalam Pilkada 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat