kievskiy.org

Kader PDIP Kompak Unggah Dukungan ke Megawati yang Jadi Amicus Curiae

Amicus Curiae adalah apa? Ini pengertian dan kenapa diajukan Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ke MK.
Amicus Curiae adalah apa? Ini pengertian dan kenapa diajukan Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ke MK. /Antara Foto/Budi Candra Setya Antara Foto/Budi Candra Setya

PIKIRAN RAKYAT – Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan Megawati tersebut menuai kritik dari tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebaliknya, Megawati Soekarnoputri mendapat banyak dukungan dari kader PDI Perjuangan (PDIP) yang ingin keadilan ditegakkan. Dukungan tersebut terlihat dari beberapa kader yang mengunggah twibbon dukungan terhadap pernyataan Megawati.

Krisdayanti, anggota DPR RI dari PDIP, turut mengunggah twibbon dukungan untuk Megawati. Dalam twibbon yang diunggah, terdapat foto Megawati dan pernyataan Megawati yang berharap keputusan MK tak jadi palu godam.

Di samping foto Megawati, terdapat foto Krisdayanti dengan tulisan ‘Ayo dukung surat Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Saya Bersama Ibu Megawati Soekarnoputri’.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 19 April 2024, Naik Rp10.000

Tak hanya Krisdayanti, Tina Toon juga terlihat mengunggah dukungannya pada Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Dukungan itu diunggah Tina Toon di akun Instagram pribadinya.

“Rakyat Indonesia yang tercinta! Marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas seperti kata Ibu Kartini (1911) ‘Habis gelap terbitlah terang!’ Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia! Aamiin Ya Rabbal Alamin,” ujar pernyataan Megawati Soekarnoputri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????? ???????????????????????????? (@krisdayantilemos)

MK dalami 14 Amicus Curiae

Mahkamah Konstitusi hanya mendalami 14 amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan 14 amicus curiae yang telah didalami belum tentu dipertimbangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat