kievskiy.org

Oknum PNS Kemenag dan IRT Diamankan, Rp 28 Ribu Disita, Rokiyah: Semenjak Suami Meninggal

PNS bekerja dari rumah.*
PNS bekerja dari rumah.* /YUSUF WIJANARKO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Oknum PNS Kementrian Agama (Kemenag), Jamaludin 47 tahun diamankan polisi.

Pasalnya sang oknum kerap berbuat dosa di dalam kamar dengan mengonsumsi narkoba yang dipasok seorang janda bernama Rokiyah wanita 42 tahun.

Janda ditinggal meninggal suami ini ternyata nekat menjadi pemasok sabu untuk oknum PNS tersebut.

Baca Juga: Kader PDIP Pensiunan Militer Ungkap Pengemudi Mobil Dinas TNI Bukan Orang Sembarangan

“Setelah melakukan pengembangan dari kasus oknum PNS langsung meringkus tersangka Rokiyah. Ibu rumah tangga itu salah satu pemasok sabu-sabu kepada tersangka Jamaludin,” kata Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Deni Triana SIK pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Selain sang okunm, polisi pun mengamankan Rokiyah di rumahnya di Jl Slamet Riyadi, Lr Karyawan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

“Tersangka Jamalidin kami bekuk siang hari dan sore harinya kami amankan langsung Rokiyah bersama barang bukti,” terang Deni.

Polisi menyita barang bukti 2 paket SS seharga Rp 800 ribu, 1 paket SS seharga Rp 300 ribu, 2 bal kantong klip plastik bening, 1 timbangan digital, 1 dompet, 1 potongan pipet sekop dan uang Rp 28 ribu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sebagai pengedar, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat