kievskiy.org

114.133 Orang Kena Sanksi Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Denda Terkumpul Capai Rp371 Juta

Warga melaksanakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi oranye dan menyapu jalanan usai terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis  17 September 2020.
Warga melaksanakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi oranye dan menyapu jalanan usai terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis 17 September 2020. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sudah ada 114.133 orang yang dikenai sanksi saat Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hingga Jumat 2 Oktober 2020.

"Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas," ujar Yusri, Minggu 4 Oktober 2020, dikutip dari Antara.

Dari angka tersebut, sanksi tertulis yang diberikan berjumlah 56.659 kasus, lisan sebanyak 22.403 kasus, dan sanksi sosial sebanyak 33.485 kasus.

Baca Juga: Kader PDIP Pensiunan TNI Ungkap Pengemudi Mobil Dinas TNI Bukan Orang Sembarangan

Sedangkan sanksi denda sudah diberikan ke 1.847 pelanggar protokol kesehatan.

Total, denda administrasi yang telah terkumpul adalah Rp371.320.000.

Tak cuma pelanggar perorangan, petugas juga menjatuhkan sanksi ke perkantoran hingga tempat makan yang dianggap telah melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga: Josip Ilicic Diselingkuhi Istrinya, Atalanta Mulai Takut Mesin Golnya jadi Mandul

Setidaknya sudah ada 48 perkantoran dan 431 tempat makan yang disegel selama operasi yustisi, yang digelar dalam kurun waktu 14 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat