kievskiy.org

92.000 KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan, Segera Cek Nama Anda di Sini

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penonaktifan sebanyak 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data kependudukan di wilayah DKI Jakarta.

Bagi warga DKI Jakarta yang terdampak penonaktifan NIK, tidak perlu panik. Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menyiapkan loket pelayanan di setiap kelurahan untuk membantu warga yang terkena dampak.

Warga yang memiliki pertanyaan atau kebingungan terkait penonaktifan NIK dapat langsung melapor ke loket yang telah disediakan.

Sebelum melapor ke kelurahan, warga dapat melakukan pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan atau dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Berikut adalah cara untuk mengecek apakah NIK KTP DKI telah dinonaktifkan atau tidak:

  1. Buka situs #
  2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP, termasuk apakah terdaftar dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP.

Pastikan membawa bukti pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya untuk mempercepat proses penyelesaian masalah.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pemutakhiran data kependudukan di DKI Jakarta dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efisien, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat