PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada 2024 ini, masyarakat akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lantas kapan jadwal dan tahapan Pilkada 2024?
Baca Juga: Pilpres 2024 Berakhir, Nasdem dan PKS Ingin Lanjutkan Kolaborasi di Pilkada
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut jadwal lengkapnya:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih