kievskiy.org

Berapa Besaran Honorarium PPK Pilkada 2024? Ini Kata KPU

Ilustrasi PPK di Pilkada.
Ilustrasi PPK di Pilkada. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT – Anggota KPU Parsadaan Harahap memastikan besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 sama dengan pemilu. Begitu juga dengan santunan, KPU tetap menganggarkannya untuk di pilkada.

"Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat.

Santunan tersebut diperuntukkan bagi PPK yang sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

“Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," katanya melanjutkan.

Sementara pelantikannya akan digelar pada 16 Mei 2024. PPK yang dilantik akan bertugas selama delapan bulan atau terhitung hingga 27 Januari 2025. Dalam proses rekrutmen yang digelar 23-29 April lalu, KPU akan menyaring 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Jadwal Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, berikut tahapan Pilkada 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran: batas akhir 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: batas akhir 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: batas akhir 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus - 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus - 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September - 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November - 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Gubernur, dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat