kievskiy.org

Integritas Pendidikan Rendah, Nepotisme dan Kebiasaan Menyontek di Sekolah Jadi Pemicu

Ilustrasi sekolah. Level integritas pendidikan nasional rendah.
Ilustrasi sekolah. Level integritas pendidikan nasional rendah. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2023. Hasilnya, indeks integritas pendidikan secara nasional masih di level 2 dari skala 5 alias rendah. Survei dilakukan mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi (PT).

“Indeks integritas pendidikan kita ada di Level 2, nilainya 73,7. Artinya bahwa di peserta didik, karakter atau perilaku integritas yang ada di peserta didik cenderung parsial. Jadi, belum dilakukan pembiasaan secara menyeluruh di sektor pendidikan ini,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung KPK, Selasa, 30 April 2024.

Aktivitas belajar mengajar saat hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 2 Mei 2023.
Aktivitas belajar mengajar saat hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut Wawan, masih rendahnya level integritas di sektor pendidikan disebabkan pemahaman terhadap nilai-nilai antikorupsi masih bersifat parsial atau belum dipahami secara menyeluruh.

“Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif,” tutur Wawan.

Selain itu, kata Wawan, rendahnya level integritas juga dipengaruhi oleh sikap para pengajar yang belum memberikan teladan yang kondusif. Misalnya, masih ada pengajar yang tidak hadir tanpa alasan.

“Atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya peningkatan dari masing-masing tenaga pendidik,” ucapnya.

Perilaku koruptif di pendidikan

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan level 2 atau skor 73,7 juga menunjukkan masih adanya perilaku koruptif di sektor pendidikan. Menurutnya, tindakan koruptif tersebut berupa penerimaan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, lanjut dia, tindakan nepotisme dalam penerimaan siswa baru juga masih terjadi di lingkungan pendidikan. Di sisi lain, ketidakjujuran akademik seperti menyontek turut andil membuat level integritas pendidikan rendah.

“Lihat temennya menyontek ada juga keinginan gitu dilema moral, 'Saya juga mungkin boleh saja menyontek'. Itu kelihatan masih 25 persen siswa maupun mahasiwa 33 persen masih ada dilema moral seperti itu,” tutur Wawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat