kievskiy.org

Menag Yaqut Sebut Ibadah Haji Tak Sah jika Pakai Visa Tak Resmi

Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas menyebut bahwa ibadah haji tidak sah jika jemaah menggunakan visa tidak resmi. Selengkapnya.
Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas menyebut bahwa ibadah haji tidak sah jika jemaah menggunakan visa tidak resmi. Selengkapnya. /Instagram @gusyaqut

  PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ibadah haji tahun 2024 akan dianggap tidak sah apabila jemaah haji menggunakan visa tidak resmi. Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, 30 April 2024.

Menurut Yaqut, aturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang mengatur bahwa ibadah haji yang menggunakan visa tidak resmi dianggap tidak sah.

"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.

Pemerintah Arab Saudi juga akan memberlakukan tindakan tegas terhadap jemaah haji yang menggunakan visa haji tak resmi.

"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun. Digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel dan biro haji yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Baca Juga: 30 Kloter Calon Haji Akan Diberangkatkan dari Kertajati, Penyelenggara Diminta Beri Pelayanan Terbaik

Fatwa Kerajaan Arab Saudi

Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengumumkan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat terkait visa, terutama dalam ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 untuk mengurangi penyalahgunaan visa non-haji.

Direktur Bina Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Arab Saudi kini menerapkan misi negara tanpa adanya pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semua orang yang berhak untuk berhaji adalah mereka yang memenuhi syarat dan memiliki visa haji resmi.

"Pak Dirjen (Hilman Latief) juga sudah sampaikan bahwa visa yang diperkenankan untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji. Dan tahun ini luar biasa, Saudi ini sangat ketat," ucap Direktur Bina Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat