kievskiy.org

Presiden Partai Buruh: Pekerja Asal China Dilindungi Petinggi Negara

Ilustrasi pekerja China.
Ilustrasi pekerja China. /Pixabay/MarkoLovric

PIKIRAN RAKYAT - Massa Partai Buruh turut menghadiri peringatan hari buruh internasional atau May Day di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2024. Kelompok buruh yang dipimpin Presiden Partai Buruh Said Iqbal ini menuntut pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dan HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Pada peringatan May Day 2024, Iqbal menyoroti soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, UU sapu jagat yang disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi ini tidak berdampak positif pada masa depan buruh.

Menurut Iqbal, Omnibus Law justru membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya asal China untuk dapat bekerja di Indonesia. Dia menyebut kehadiran TKA China di Tanah Air mendapatkan perlindungan dari petinggi negara atau menteri.

“Dengan Omnibus kawan-kawan bisa lihat Tenaga Kerja Asing (TKA) China khususnya merajalela di mana-mana dan di-backup oleh petinggi negara. Para menteri mem-backup para TKA China yang melanggar undang-undang,” kata Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2024.

Omnibus Law Sebabkan PHK Massal

Iqbal menegaskan, lahirnya Omnibus Law sama sekali tidak menguntungkan buruh di Indonesia. Justru, kehadiran Omnibus Law menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan masif di berbagai daerah. Dia juga menyebut UU yang disahkan saat Indonesia dilanda pandemi virus Corona sama sekali tidak menarik minat investasi para investor.

“Yang benar adalah PHK di mana-mana. Tahun 2024, ratusan ribu buruh di PHK. Tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di PHK,” ucap Iqbal.

Dikatakan Iqbal, kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen di Tangerang, Bekasi, Karawang, dan kota-kota industri lain. Padahal, kata dia, inflasi mencapai 2,8 persen.

“Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2 persen enggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh, yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar,” ucap Iqbal.

Oleh karena itu, lanjut Iqbal, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan, petani, lingkungan hidup dan HAM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat