kievskiy.org

Perbudakan Modern Itu Bernama Outsourcing, Karyawan Dikontrak Seumur Hidup

Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali mengikuti unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Rabu (1/5/2024). Dalam aksi itu, para buruh dari berbagai sektor seperti perhotelan, pariwisata dan perikanan di Bali menyampaikan sejumlah tuntutan seperti meminta Pengawas Ketenagakerjaan agar tegas dalam menindak pelanggaraan aturan ketenagakerjaan, menaikkan upah buruh dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi pekerja perempuan.
Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali mengikuti unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Rabu (1/5/2024). Dalam aksi itu, para buruh dari berbagai sektor seperti perhotelan, pariwisata dan perikanan di Bali menyampaikan sejumlah tuntutan seperti meminta Pengawas Ketenagakerjaan agar tegas dalam menindak pelanggaraan aturan ketenagakerjaan, menaikkan upah buruh dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi pekerja perempuan. /Antara/Fikri Yusuf

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa perekrutan tenaga kerja melalui pihak ketiga atau sistem outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern. Menurutnya, pemerintah tidak hadir melindungi rakyatnya dari perbudakan modern tersebut.

“Negara tidak hadir melindungi perbudakan modern yang kami sebut outsourcing. Itulah yang kami sebut HOS (hapus outsourcing),” kata Iqbal pada peringatan Hari Buruh atau May Day di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2024.

Simpatisan dari Partai Buruh melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.
Simpatisan dari Partai Buruh melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.

Iqbal menjelaskan, perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing menutup kesempatan bagi buruh untuk menjadi karyawan tetap. Sebab, kata dia, sistem outsourcing membuat pegawai hanya dikontrak seumur hidup.

“Sekarang karyawan yang di atas usia 40 tahun dipecat, terutama di tekstil, garmen, sepatu. Akibatnya mereka dipanggil kembali bekerja tapi melalui agen outsourcing. Orang sudah bekerja 25 tahun dipecat jadi outsourcing. Orang yang susah bekerja 30 tahun ada yang jadi outsourcing seumur hidup,” tutur Iqbal.

Omnibus Law turunkan daya beli buruh

Lebih lanjut, Iqbal menyebut keberadaan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam 5 tahun terakhir telah menurunkan daya beli buruh hingga 30 persen. Sebab, kenaikan upah tidak sebanding dengan angka inflasi tahun 2024.

“Inflasi tahun ini 2,8 persen. Naik upah di kota-kota industri hanya 1,58 persen. Kita semua termasuk anda buruh karyawan pekerja nombok 1 persen,” ujar Iqbal.

“PNS, TNI, Polri, pegawai pemerintah malah mendapatkan nilai yang tinggi kenaikannya. Tidak seimbang dengan kita yang buruh swasta. Karena itu daya beli buruh turun,” ucapnya menambahkan.

Menurut Iqbal, upah buruh juga sebenarnya tidak naik. Menurutnya, upah bisa disebut naik apabila nominal yang diterima buruh adalah nilai riil atau nyata dengan membandingkan pada indeks harga konsumen.

“Upah riil buruh dalam 5 tahun terakhir turun terus engga ada yang naik. Oleh karena itu daya beli turun 30 persen. Maka tolak upah murah atau tolak upah murah menjadi isu yang utama,” ujar Iqbal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat