kievskiy.org

KPK Panggil Bupati Sidoarjo, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kliennya Tunggu Putusan Praperadilan

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. /Antara/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada hari ini, Jumat, 3 Mei 2024. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Sidoarjo.

Akan tetapi, KPK menerima surat dari kuasa hukum Gus Muhdlor yang menyebut kliennya tidak dapat memenuhi panggilan. Padahal, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan sejak 26 April 2024 lalu. 

“Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024. 

Ali menuturkan, kuasa hukum Gus Muhdlor tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Oleh sebab itu, kata Ali, lembaga antirasuah tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran tanpa disertai alasan. 

“Padahal pemeriksaan oleh Penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,” ujar Ali.

Keterangan Pihak Gus Muhdlor 

Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyampaikan, kliennya menghormati proses hukum dan tidak berniat menghambat jalannya penyidikan di KPK. Akan tetapi, dia meminta lembaga antirasuah menunda pemeriksaan kliennya sampai ada putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Kami dengan hormat mohon pemeriksaan kepada klien kami dapat ditunda sampai dengan proses permohonan praperadilan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Mustofa.

Mustofa menjamin Gus Muhdlor tidak akan melarikan diri selama proses praperadilan. Dia juga memastikan bakal menghadirkan kliennya di KPK setelah praperadilan rampung. 

“Selama proses praperadilan, kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri. Kami siap untuk menghadirkan klien kami di hadapan penyidik setelah putusan praperadilan,” tutur Mustofa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat