kievskiy.org

Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Nikmati Uang Haram Negara, Kini Terancam Jadi Tersangka

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka ikut menikmati uang haram milik negara untuk keperluan pribadinya.

Sampai saat ini, KPK pun masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) tersebut. Mereka memastikan, tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam perkara TPPU.

"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024.

Menurutnya, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum. Dia menyebut, harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.

"Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya," tutur Ali Fikri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif. Mereka bukan pelaku TPPU, tetapi turut menikmati hasil kejahatan.

"Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan," ujar Ali Fikri.

Nafkahi Keluarga Pakai Uang Haram Milik Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 17 April 2024. Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Dalam kesaksiannya, Panji mengungkapkan bahwa SYL menggunakan anggaran yang tersedia di Kementerian Pertanian untuk membiaya kepentingan pribadi dan keluarga. Fakta persidangan tersebut terkuak ketika jaksa mengajukan pertanyaan kepada Panji.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat