kievskiy.org

Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Soal Uang Rp50 Miliar Kuatkan Dugaan Firli Bahuri Memeras

Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menanggapi soal kesaksian mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Panji menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah meminta uang Rp50 miliar kepada SYL agar kasus korupsinya tidak diusut oleh KPK. 

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, keterangan Panji Hartanto semakin menguatkan adanya suap antara Firli Bahuri dan SYL. Pasalnya, kata dia, keterangan Panji merupakan fakta persidangan. 

“Sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli Bahuri,” kata Praswad kepada wartawan, Minggu, 21 April 2024.

Di tahap penyidikan, kata Praswad, sumber pengembangan perkara bisa berasal dari pengaduan masyarakat, pengembangan penyidikan maupun pengembangan persidangan. Terungkapnya fakta persidangan itu seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin untuk mengusut kasus dugaan suap tersebut. 

“Terlebih putusan atas proses persidangan tersebut sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan secara materil atas peristiwa tersebut yang diakui hakim,” tutur Praswad.

Minta Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri 

Lebih lanjut Praswad meminta agar polisi tidak lagi menunda penahanan Firli Bahuri. Karena kalau tidak ditahan, Firli Bahuri berpotensi melakukan intervensi untuk menghambat proses penanganan perkara di Polda Metro Jaya. 

“Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan bukti. Tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktik penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan firli,” ujar Praswad.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa penetapan tersangka Firli hanya untuk tujuan tertentu tanpa adanya kelanjutan yang serius,” ucapnya menambahkan.

Praswad menambahkan, persidangan di PN Tipikor menjadi momentum Kepolisian untuk merealisasikan tindakan yang tegas dan tuntas pada kasus Firli. 

“Kami meyakini, publik akan mendukung sejuta persen proses penuntasan dugaan pemerasan ini,” kata Praswad.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat