kievskiy.org

Kompolnas Geregetan Firli Bahuri Belum Ditahan: Apa Lagi yang Ditunggu?

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah sepatutnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisoner Kompolnas Yusuf Warsim pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Yusuf, penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penutut umum (JPU) sudah lengkap dan seefektif mungkin sehingga bisa P-21, dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir pada Pemanggilan Pertama, Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

"Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," tutur dia.

Yusuf memastikan, Kompolnas mendorong penyidikan kasus tersebut kasus tersebut dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dalam waktu dekat, Kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalanan sesuai dengan SOP. Apabila ada petunjuk jaksa dalam proses untuk mendapatkan P-21 dapat dilakukan sebaik-baiknya," katanya.

Firli Terancam Bui Seumur Hidup

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023.

Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat