kievskiy.org

KPK Bisa Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU: Ikut Nikmati Hasil Kejahatan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan menjerat keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jerat pidana bisa dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat, 3 Mei 2024.

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana.

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," ujar Ali.

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, keluarga SYL dapat terjerat Pasal TPPU seperti Windy Idol. Namun kata dia, lembaga antirasuah harus terlebih dulu membuktikan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali.

SYL Pakai Anggaran Kementan Bayar Dokter Kecantikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 17 April 2024, kemarin. Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Dalam kesaksiannya, Panji mengungkapkan bahwa SYL menggunakan anggaran yang tersedia di Kementerian Pertanian untuk membiaya kepentingan pribadi dan keluarga. Fakta persidangan tersebut terkuak ketika jaksa mengajukan pertanyaan kepada Panji.

Awalnya, JPU mengonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) Panji. Di dalam BAP, Panji menyatakan ada potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon 1 di Kementan. Panji menyebut bahwa permintaan uang-uang tersebut adalah duit haram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat