kievskiy.org

KPK Soroti Predikat WTP dari BPK Usai SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Kepentingan Pribadi 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Pemberian WTP tersebut menjadi sorotan lantaran di persidangan terungkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan anggaran Kementan untuk keperluan pribadi. 

Adapun Kementan mendapatkan WTP secara berturut-turut sejak 2016 sampai 2022. WTP adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan data secara wajar dalam semua hal yang bersifat material.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, BPK memiliki peran penting melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran. Sebab, kata dia, pengawasan penggunaan anggaran perlu dilakukan dari hulu ke hilir.

“Diperiksa oleh BPK. Memang di sinilah peran penting dari hulu sampai hilirnya yaitu memang balik lagi ke perencanaan anggaran, penentuan, kemudian sampai ke evaluasinya juga dibutuhkan dalam konteks pengawasan dan evaluasi ada di BPK,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.

Ali menuturkan, pihaknya juga ikut mengawasi kerja-kerja evaluasi anggaran yang dilaksanakan BPK. Sebab, kata dia, pemberian WTP kepada kementerian kerap menimbulkan praktik-praktik pengkondisian atau korupsi.

“KPK juga fokus pada sektor ini. Ada beberapa oknum BPK ataupun auditor BPK yang kemudian juga KPK selesaikan ketika ditemukan alat bukti melakukan tindakan kecurangan atau koruptif dalam pemeriksaan keuangan,” tutur Ali.

“Memang kita tahu bahkan ketika penentuan WTP misalnya di sebuah Kementerian ternyata ada juga unsur koruptif,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Ali mencontohkan soal pengusutan kasus korupsi yang berkaitan dengan pemberian WTP. Misalnya, KPK pernah mengusut Kasus dugaan pemberian suap dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada pejabat serta auditor BPK demi mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

“Ingat di Kemendes pada saat itu juga ada, untuk menentukan WTP justru ada korupsinya,” ucap Ali. 

“Oleh karena itu ke depan kita ikuti persidangan di pengadilan tipikor dengan terdakwa (SYL) ini nanti fakta-fakta yang menarik tadi pasti kami analisis dan kembangkan lebih jauh,” katanya melanjutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat