kievskiy.org

Jakarta Tak Lagi Jadi Ibukota, Usia Kendaraan Langsung Dibatasi

Potret Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon Kota Jakarta.
Potret Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon Kota Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Jakarta kini meninggalkan status ibu kota. Hal tersebut dibuktikan oleh adanya status terbaru yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sudah diresmikan pemerintah.

Penyesuaian baru ini meliputi juga berbagai aturan baru. Salah satunya pembatasan usia kendaraan bermotor. Rencananya, usia kendaraan yang ada di Jakarta akan dibatasi.

Hal ini tercantum dalam aturan terbaru pemerintah di bidang perhubungan Jakarta. Setidaknya, tercatat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Ada beberapa penjelasan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Misalnya, dalam pasal 24 ayat (2) dijelaskan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Dalam lembar Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dijelaskan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta perlu dilakukan penyesuaian. Salah satu penyesuaian adalah dengan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta. Caranya dengan penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta.

Dan diberlakukan juga pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," kata pasal 24 ayat (2) huruf g aturan tersebut.

Meskipun demikian, aturan ini masih akan dibahas dulu oleh pemerintah. Aturan masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk diimplementasikan sehingga tepat sasaran dan tak mengakibatkan dampak pada sektor lainnya.

"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail," ucapnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Ismail menyebutkan jika kebijakan ini harus diteliti dengan baik. Pasalnya, Jakarta menjadi salah satu daerah dengan pendapatan anggaran daerah (PAD) tertinggi. Ketika jumlah kendaraan dibatasi, tentunya akan berdampak pada PAD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat