kievskiy.org

Sertifikat Profesi Kerap Diterbitkan Pihak Tidak Berwenang, Diktiristek Lakukan Penertiban

Ilustrasi sertifikat.
Ilustrasi sertifikat. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sertifikat profesi kerap diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, menerbitkan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) sebagai langkah penertiban.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani mengatakan bahwa modul PSN itu diterbitkan sebagai salah satu upaya meminimalisasi penerbitan sertifikat profesi yang selama ini dilakukan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk menerbitkannya, baik itu dari perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi.

"Kami ingin meminimalisir penerbitan sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, tapi mereka menerbitkan (sertifikat profesi)," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024.

Sertifikat profesi umumnya diberikan kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya di bidang-bidang, seperti guru, dokter, apoteker dan sebagainya.

Berdasarkan data Diktiristek, saat ini terdapat 645 program profesi di berbagai perguruan tinggi. Selain itu, terdapat 1.176 program studi profesi yang tersebar di berbagai perguruan tinggi.

Sri Suning mengatakan bahwa penerbitan modul PSN ini juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan perguruan tinggi supaya melapor ke Pangkalan Data Dikti (PD Dikti). Diktiristek dikatakannya akan terus memperkuat PD Dikti sebagai sumber data pendidikan tinggi.

"Ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran perguruan tinggi akan adanya standar nasional pendidikan tinggi," tuturnya.

Standar nasional pendidikan tinggi itu di antaranya meliputi standar masa belajar, indeks prestasi kumulatif (IPK), satuan kredit semester (SKS) yang ditempuh mahasiswa, dan lainnya. "Standar itu juga yang kami jadikan acuan untuk penerbitan pelaporan sertifikat," tuturnya.

Masa Transisi

Sri Suning menuturkan akan terdapat masa transisi penggunaan modul PSN sampai Desember 2024. Menurutnya, pada semester dua tahun ajaran 2024/2025 semua prodi diharuskan menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.

"Kami harapkan dukungan perguruan tinggi dan prodi profesi untuk melewati masa transisi ini dengan baik," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat