kievskiy.org

Rezim Jokowi Bakal Diadili Rakyat 5 Juni 2024, 10 Tahun Berkuasa Meninggalkan Nawadosa

Massa bakar ban dan spanduk di area Patung Kuda, Jakarta usai putusan MK pada Senin, 22 April 2024.
Massa bakar ban dan spanduk di area Patung Kuda, Jakarta usai putusan MK pada Senin, 22 April 2024. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), aksi represif dari negara terhadap masyarakat sipil, perusakan lingkungan, perampasan hak perempuan, buruh, dan warga sipil, hingga kasus korupsi, dinilai semakin merajalela.

Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil menyelenggarakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa (People Tribunal). Mahkamah Rakyat Luar Biasa mekanisme alternatif untuk menyelesaikan masalah hukum ketika negara tidak memberikan ruang untuk demokrasi dan penegakan konstitusi.

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Penegakan hukum dan penyelesaian kasus pun dinilai tak pernah menemukan titik terang. Pasalnya, rezim Jokowi dianggap memberikan impunitas terhadap pelaku. Belum lagi di akhir masa jabatannya, Jokowi melakukan penyelewengan konstitusi dengan mendukung anaknya, Gibran Rakabuming, maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pelanggaran HAM yang terjadi selama ini tak ditindak oleh negara karena Jokowi dan pengurus negara lainnya dianggap mengatur penegakan hukum yang hanya tajam ke masyarakat sipil. Masyarakat tidak memiliki jaminan keselamatan ketika memperjuangkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Banyak pelanggaran HAM dan konstitusi terjadi selama rezim Jokowi yang menunjukkan kemunduran demokrasi dan pengingkaran prinsip hukum negara hingga melahirkan pelanggaran konstitusional," ujar Zainal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa, 7 Mei 2024.

"Kita disuguhi kekerasan, perampasan lahan, kebijakan ambisius Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hilirisasi yang mengatasnamakan kebijakan nasional, tetapi mengusir warga seperti di Wadas, Rempang, Pulau Obi, dan Pulau Wawonii. Karena itu, Mahkamah Rakyat ini patut digelar karena kita dihadapkan dengan situasi kekosongan mekanisme hukum yang berpihak pada rakyat dan pelanggaran konstitusional terus terjadi,” ujarnya lagi.

Janji soal pelanggaran HAM menguap

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Sepuluh tahun lalu, Jokowi berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Alih-alih menepati janjinya, ia mendukung anaknya bersanding dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Prabowo, sementara itu, dianggap merupakan salah satu aktor yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Gambar rezim Jokowi sarat korupsi maupun konflik kepentingan yang sangat vulgar. Peristiwa keputusan tentang Pilpres di Mahkamah Konstitusi merupakan contoh konflik kepentingan yang paling besar saat ini," kata Ahmad Ashov Birry dari Bersihkan Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat