kievskiy.org

Ahok Berpeluang Maju Pilgub DKI Jakarta 2024, PKPU Soal Mantan Napi Ditunggu

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. /Antara/Widodo S. Jusuf

PIKIRAN RAKYAT – Pakar komunikasi Anthony Leong menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berkeinginan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta pada 27 November mendatang. Menurut Anthony, sinyal Ahok berlaga di Pilgub DKI sudah terasa sebelum Pilpres 2024. Pendapat tersebut disampaikan Anthony menanggapi video Ahok yang mempersilakan netizen bertanya tentang Jakarta kepadanya.

“Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di 1 hingga 2 minggu terakhir menuju Pemilihan Presiden 2024 merupakan barter politik dengan PDIP agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” katanya dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara.

Meski pernah dipidana, Anthony mengatakan Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana, yakni telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ujarnya.

Tunggu PKPU

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pihaknya tengah Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana yang berencana maju di Pilgub DKI.

"Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Dody di Gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Meski begitu, aturan calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana sudah diatur dalam undang-undang. Mereka bisa maju di bursa pencalonan kepala daerah asalkan sudah ada masa jeda lima tahun.

Selain itu, yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur DKI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat